Penduduk Magelang yang berjumlah 1.311.044 jiwa dengan kondisi geografis berupa sebagian besar pedesaan dan perbukitan dengan jarak tempuh kurang lebih 20-30 KM dari Kantor Dukcapil menjadi salah satu penyebab masyarakat kurang antusias untuk mengurus dokumen kependudukan khususnya akte kematian disampaing alasan lain seperti harus meluangkan waktu, membutuhkan biaya transportasi, kurang paham cara mengurus dan kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya akte kematian bagi ahli waris. Kendala ini menjadi penyebab rendahnya cakupan akte kematian
Padahal Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Selain sebagai syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Magelang dalam mengurus akte kematian Dinas Dukcapil Kabupaten Magelang meluncurkan inovasi “ PAKEM “ ( Pelayanan cepat akte kematian ) bekerjasama dengan Pemerintah Desa, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus Akte Kematian sampai Dinas Dukcapil cukup melaporkan dan di lampiri dokumen/ data yang meninggal ke perangkat desa, setelah dibuatkan surat keterangan kematian oleh desa maka akan segera di kirim ke Dinas Dukcapil melaui Telegram dan segera diterbitkan akte kematian oleh Dinas Dukcapil dan langsung dikirim via email desa untuk di cetak oleh perangkat desa dan di berikan ke warga pada saat pemberangkatan jenazah atau maksimal 3 hari di hitung dari hari kematian