Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang mempunyai tugas pokok membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tersebut maka di dalam struktur Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang terdapat Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat membawahi Subbagian Program, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Ada beberapa isu di bidang kepegawaian. Salah satunya kurangnya informasi kenaikan pangkat kepada ASN di Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kondisi yang terjadi saat ini:
Banyak ASN yang belum tahu informasi kenaikan pangkat.
Kondisi yang diharapkan:
Seluruh ASN mendapatkan informasi kenaikan pangkat.