UPTD Rumah Singgah merupakan bagian dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melaksanakan kegiatan teknis penunjang di bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. UPTD Rumah Singgah dipimpin oleh Kepala UPTD yan berada dibawah dan bertanung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Hal ini sesuai dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang pasal 3. UPTD Rumah Singgah melaksanakan tugas menampung dan memberikan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan social di luar panti dalam kurun waktu sementara maksimal tujuh hari.
UPTD Rumah Singgah dalam melaksanakan tugasnya perlu kerjasama dari beberapa jabatan yang telah disusun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020. Berikut bagan susunan organisasi UPTD Rumah Singgah.sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020.
Setelah melakukan analisis, maka diperoleh isu yaitu belum optimalnya pelayanan pengidentifikasian penerima manfaat. Dampak yang akan terjadi apabila isu tersebut tidak segera diselesaikan antara lain:
1. Kesulitan dalam pengumpulan data dan informasi.
2. Sulit menentukan rencana akhir bagi penerima manfaat.
3. Dikhawatirkan pelayanan menjadi tidak sesuai SPM yakni maksimal 7 hari.
4. Timbul anggapan dari masyarakat bahwa UPTD Rumah Singgah merupakan tempat penitipan untuk merawat mereka yang tidak memiliki keluarga atau tidak ada keluarga yang bersedia merawat.
Kondisi saat ini:
Kesulitan mengidentifikasi dan menemukan keluaraga penerima manfaat di UPTD Rumah Singgah yang sulit teridentifikasi
Kondisi yang diharapkan:
Setiap penerima manfaat di UPTD Rumah Singgah dapat diidentifikasi dan diketemukan asal serta keluarganya.