Dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2016, Kecamatan dibentuk dalam rangka membantu Bupati melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati dan tugas lain yang yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaanya di Kantor Kecamatan Borobudur, ada beberapa isu organisasi yang memiliki keterkaitan erat dengan kedudukan dan peran ASN.
Salah satu isu yang ada yaitu “Masih belum optimalnya pemberian informasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang terdapat di Kantor Kecamatan Borobudur” dimana isu tersebut dipengaruhi faktor-faktor berikut:
1. Kurangnya sumber daya untuk mengembangkan inovasi pemberian informasi ke masyarakat
2. Belum tersedia media inovatif untuk memberikan informasi terkait pelayanan ke masyarakat
3. Metode pemberian informasi terkait pelayanan di kantor kecamatan borobudur masih manual menggunakan papan pengumuman
4. Pandemi Covid-19 yang memaksa harus dikuranginya pertemuan tatap muka yang berupa kunjungan ke kantor kecamatan