Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang dimaksud dengan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Penikahan termasuk salah satu dalam peristiwa penting kependudukan yang menghasilkan adanya perubahan data. perubahan data ini kemudian menghasilkan perubahan di kartu keluarga (kk) dan ktp-el dalam rangka untuk membangun data kependudukan yang valid, di sisi lain masyarakat jika kan merubah status perkawinannya harus mengurus ke Disdukcapil yang membutuhkan waktu, melalui berbagai tingkatan, membutuhkan biaya khususnya daerah yang jauh dari kantor Disdukcapil.
Untuk menjembatani permasalahan tersebut dan melihat fungsi dari Kantor Kementerian Agama yang memberikan layanan pencatatan penikahan kepada penduduk beragaman islam melalui Kantor urusan agama ( KUA ) ditiap kecamatan, maka Disdukcapil membangun sinergitas kerja antar instansi dengan tujuan setiap penduduk magelang yang menikah ketika memperoleh Buku Nikah secara otomatis juga akan memperoleh Kartu Keluarga ( KK ) dan kartu tanda Penduduk ( KTP-el ) dengan status yang baru yaitu Kawin tercatat.
Sinergitas kerja instansi antara Disdukcapil kabupaten Magelang dengan Kantor kementerian Agama Kabupaten di ujudkan dengan Inovasi DUTA KITA ( Dua tanda ikatan cinta ).
Prosedur DUTA KITA di awali denga pasangan calon penganting ke KUA selain mendaftarkan perkawinanya juga mengisi formulir duta kita yang sudah kita sediakan, setelah terjadi pernikahan maka petugas KUA akan mengirim rekap data penduduk yang sudah menikah seminggu sekali, data yang di kirim KUA kan di verifikasi dan divalidasi oleh petugas Dinas Dukcapil dan jika data sudah benar dan sesuai maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el baru kemuadian di kirim ke alamat pasangan pengantin dengan sistem COD