Judul Usulan Inovasi

"Si Cepat” Sistem Informasi cetak dan Perekaman KTP-el

Pengusul

NURWAKHID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Identifikasi Masalah

Keterbatasan verifikasi manual usulan rekam cetak KTP-el via whatsapps

Tujuan

Mempercepat dan mempermudah verifikasi usulan rekam cetak KTP-el

Rancang Bangun

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin tinggi, salah satunya adalah pelayanan Kartu Tanda Penduduka Elektronik ( KTP-el ) yang terdiri dari pengajuan cetak karena perubahan data, rusak maupun hilang cukup tinggi sedangkan rekam KTP-el terus ada seiring terus munculnya penduduk wajib KTP-el pemula ( usia 17 Tahun ) yang akan melakukan rekam KTP-el. Permasalahan yang dihadapi adalah: pertama, karena masih ditangani secara manual maka pelayanan antrian cetak KTP-el sangat lambat.Kedua, lambatnya kecepatan cetak KTP-el. Ketiga, karena antrian bersifat manual banyak pemohon yang sudah hadir tidak mendapatkan nomor antrian karena kuota sudah habis. Keempat, waktu distribusi KTP-el lama. Disamping permasalahan diatas, pada akhir Tahun 2019 muncul pandemi Covid-19 yang berakibat berbagai aktifitas masyarakat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat harus membiasakan diri memakai masker, meminimalisir terjadi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Pelayanan Administrasi kependudukan merupakan pelayanan esensial dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas sehingga harus diupayakan untuk tetap bisa berjalan. Sehingga memunculkan gagasan untuk merubah pendaftaran cetak dan rekam KTP-el secara online melalui Whatsapps ( WA ), dengan perubahan ini masyarakat mengajukan permohonan cetak dan antrian rekam KTP-el cukup melalui WA. Pada awalnya Disdukcapil Kabupaten Magelang menggunakan WA biasa dan verifikasi dilakukan secara manual, sehingga tidak mampu mengimbangi tingginya minat masyarakat yang menggunakan layanan WA dalam memperoleh KTP-el yang berakibat tanggungan cetak KTP-el semakin banyak. Sedangkan untuk perekaman tetap harus dilaksanakan dengan tatap muka karena dalam proses perekaman KTP-el ada proses rekam iris mata, sidik jari dan tanda tangan digital. Jika tidak dilakukan pengaturan maka berpotensi menimbulkan kerumunan pemohon perekaman. Untuk memecahkan masalah ini maka Disdukcapil Kabupaten Magelang membuat Inovasi pelayanan dengan nama “ Si Cepat” Sistem Informasi cetak dan Perekam KTP-el. Inovasi ini dibuat berbasis WA Autoresponder dengan pertimbangan lebih mudah, murah dan bisa langsung diakses oleh masyarakat tanpa harus instal atau download aplikasi. Dalam inovasi ini, untuk pencetakan KTP-el yang disebabkan karena ubah data, hilang maupun rusak, masyarakat tinggal mengajukan melalui WA dan setelah dilakukan verifikasi oleh aplikasi kemudian dicetak dan dikirimkan ke alamat pemohon melalui COD, Sedangkan untuk perekaman KTP-e, inovasi Si CePaT ini memberikan pengaturan berupa pembatasan kouta perekaman per hari, setelah selesaimelakukan pendaftaran, masyarakat akan memperoleh balasan pesan dan informasi tentang Nomor antrian hari, tanggal dan jam pemohon harus melakukan perekaman. Dengan cara maka penumpukkan dan kerumunan pemohon yang akan melakukan perekaman KTP-el dapat dicegah. Pelaksanaan perekaman KTP-el juga mengikuti protokol kesehatan. Selanjutnya pemohon tinggal menunggu KTP-elnya dicetak dan dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Manfaat

Masyarakat dapat mendaftarkan pencetakan, perekaman dan menerima KTP-el dengan mudah, murah dan cepat

Hasil

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Dukcapil

Status

Belum Verifikasi