Profil

Tentang Kami

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MAGELANG 

Merencanakan dengan Data, Menguatkan dengan Riset, Menggerakkan melalui Inovasi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Magelang (Bapperida) merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah melalui perencanaan pembangunan serta penguatan riset dan inovasi daerah.

Bapperida hadir sebagai bagian dari proses panjang penguatan fungsi perencanaan pembangunan di Kabupaten Magelang. Perjalanan kelembagaan tersebut menunjukkan adanya perkembangan pendekatan pembangunan, dari perencanaan yang berorientasi pada penyusunan dokumen pembangunan menuju perencanaan yang semakin didukung oleh data, pengetahuan, penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Perjalanan Kelembagaan

Sebelum menjadi Bapperida, fungsi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Magelang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pembangunan yang didukung oleh penelitian dan pengembangan, kelembagaan Bappeda diperkuat dengan fungsi penelitian dan pengembangan melalui pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda).

Nomenklatur dan tata kerja Bappeda Litbangda ditetapkan melalui Peraturan Bupati Magelang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 1 Desember 2016.

Penguatan tersebut berlanjut melalui Peraturan Bupati Magelang Nomor 75 Tahun 2021, yang kembali mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Bappeda Litbangda. Regulasi tersebut kemudian dicabut dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 78 Tahun 2023.

Memasuki tahap berikutnya, penguatan fungsi riset dan inovasi daerah menjadi bagian penting dalam pembangunan Kabupaten Magelang. Hal tersebut ditandai dengan transformasi kelembagaan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Transformasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Mei 2025 dan berstatus berlaku. Peraturan tersebut juga terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan demikian, perjalanan kelembagaan Bapperida Kabupaten Magelang dapat dilihat sebagai sebuah proses transformasi:

BAPPEDA
Perencanaan Pembangunan

↓

BAPPEDA LITBANGDA
Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan

↓

BAPPERIDA
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Transformasi tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi mencerminkan semakin kuatnya kebutuhan untuk menempatkan pengetahuan, riset, dan inovasi sebagai bagian integral dari proses pembangunan daerah.

Kedudukan

Bapperida Kabupaten Magelang merupakan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan serta penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bapperida berperan dalam menghubungkan proses perencanaan pembangunan dengan ketersediaan data, pengetahuan, hasil riset, serta pengembangan dan penerapan inovasi daerah.

Kedudukan dan tata kerja Bapperida saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2025.

Tugas

Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan serta riset dan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, berbasis data, berbasis bukti, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Bapperida melaksanakan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang diberikan melalui regulasi, antara lain dalam:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
  • penyusunan dan pengoordinasian perencanaan pembangunan daerah;
  • pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas sektor;
  • penyelenggaraan penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah;
  • pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah;
  • pengelolaan dan pemanfaatan data serta informasi sebagai dukungan perencanaan dan kebijakan pembangunan;
  • fasilitasi pengembangan dan penerapan inovasi daerah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perencanaan, riset dan inovasi; serta
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

BAPPERIDA DALAM EKOSISTEM PEMBANGUNAN DAERAH

Bapperida memandang perencanaan pembangunan bukan sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai proses menghasilkan pengetahuan untuk menghasilkan kebijakan dan solusi pembangunan yang lebih tepat.

Karena itu, perencanaan pembangunan perlu dibangun melalui hubungan yang erat antara data, riset, inovasi, dan implementasi pembangunan.

Dalam kerangka tersebut, Bapperida mendorong terbentuknya ekosistem:

DATA

Memahami kondisi dan persoalan daerah

↓

RISET

Menghasilkan pengetahuan dan bukti

↓

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Menerjemahkan hasil riset menjadi pilihan kebijakan

↓

IMPLEMENTASI & PENGABDIAN

Menguji dan menerapkan pengetahuan di masyarakat

↓

INOVASI

Mengembangkan solusi yang lebih efektif dan bernilai

↓

PEMBANGUNAN

Menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat

Siklus tersebut menjadi bagian dari upaya Bapperida untuk mendorong pembangunan Kabupaten Magelang yang semakin berbasis pengetahuan, kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan.

MEMBANGUN EKOSISTEM RISET DAN INOVASI

Sebagai Bapperida, penguatan riset dan inovasi tidak hanya ditempatkan sebagai kegiatan internal perangkat daerah, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pembangunan yang melibatkan berbagai unsur.

Bapperida mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, masyarakat, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan pengetahuan, rekomendasi, dan inovasi yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan daerah.

Pendekatan tersebut membuka ruang bagi Kabupaten Magelang untuk berkembang sebagai daerah yang tidak hanya menjadi pengguna pengetahuan, tetapi juga menjadi penghasil, pengembang, dan penerap pengetahuan untuk menjawab persoalan pembangunan daerah.

KOMITMEN BAPPERIDA

Bapperida Kabupaten Magelang berkomitmen membangun perencanaan pembangunan yang:

Berbasis Data
Menggunakan data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Berbasis Riset
Mendorong pemanfaatan hasil penelitian dan pengetahuan dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

Berbasis Inovasi
Membuka ruang bagi lahirnya gagasan, kreativitas, dan solusi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kolaboratif
Menghubungkan pemerintah dengan perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan.

Berorientasi pada Dampak
Memastikan perencanaan, riset, dan inovasi pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Magelang.

BAPPERIDA UNTUK MAGELANG

Bapperida terus memperkuat perannya sebagai simpul perencanaan, pengetahuan, riset, dan inovasi daerah.

Melalui penguatan perencanaan berbasis data dan bukti, fasilitasi penelitian dan pengembangan, pengelolaan pengetahuan, pengembangan inovasi, serta kolaborasi multipihak, Bapperida berupaya memastikan bahwa setiap gagasan dan pengetahuan memiliki jalan menuju pemanfaatan dalam pembangunan.

Dengan semangat tersebut, Bapperida Kabupaten Magelang tidak berhenti pada merencanakan pembangunan, tetapi terus mendorong agar pembangunan lahir dari proses belajar, meneliti, menguji, berinovasi, dan berkolaborasi.

Dari data menjadi pengetahuan.

Dari pengetahuan menjadi kebijakan.

Dari kebijakan menjadi inovasi.

Dari inovasi menjadi manfaat bagi masyarakat.

BAPPERIDA KABUPATEN MAGELANG
Merencanakan dengan Data, Menguatkan dengan Riset, Menggerakkan melalui Inovasi.

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Magelang terletak di dalam Kompleks Setda Kabupaten Magelang dengan alamat Jl. Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mungkid.