Profil

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Bappeda dan Litbangda adalah membantu Bupati Magelang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, serta bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Sedangkan fungsi Bappeda dan Litbangda adalah:

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial budaya, serta kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  3. Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  4. Pembinaan dan pelayanan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  5. Pelaksanaan administrasi urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  6. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  7. Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan penelitian dan pengembangan, urusan perencanaan pengendalian, dan evaluasi, perencanaan bidang tata ruang, pengembangan wilayah, infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam, pemerintahan, sosial, dan budaya;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.