-
Satu pengajuan KKN hanya untuk satu regu/kelompok
-
Pemohon mengisi form secara lengkap
-
Nomor HP harus
valid dan terdaftar WhatsApp, untuk menerima
kode token
-
Upload lampiran berkas kelengkapan :
- Scan Surat Pengantar dari Universitas/Lembaga yang di tujukan kepada
Kepala DPMPTSP Kab. Magelang, tembusan kepada Badan Kesbangpol, Bappeda dan Litbangda
- Daftar peserta/anggota
- Foto KTP ketua tim/kelompok
- Scan Surat Permohonan Izin Kegiatan kepada Bupati selaku Gugus Tugas
Covid-19 Kab. Magelang
- Scan Surat Pernyataan Kesanggupan 7 Prinsip Dasar Menuju Tatanan
Kenormalan Baru
- Proposal Kegiatan
-
Admin akan memproses permohonan
-
Pemohon menerima notifikasi melalui WhatsApp & Email
-
Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan link/tautan berisi dokumen surat izin KKN
yang dapat diunduh secara mandiri
-
Permohonan dapat ditolak oleh admin apabila lampiran yang diupload tidak sesuai ketentuan
-
Pemohon dapat mengajukan revisi lampiran melalui tab Pengajuan Revisi apabila permohonan
ditolak oleh admin
-
Download template pengajuan Pengabdian Masyarakat di bawah ini