#
Inovasi 11 Oktober 2023

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG GELAR KONSULTASI PUBLIK PERDA PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

Kota Mungkid (1/8), Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, manusia perlu mengikuti tuntutan perubahan melalui kreativitas dan inovasi. Dalam rangka mewujudkan ekosistem yang mendukung perkembangan kreativitas dan inovasi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bappeda dan Litbangda sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Pembahasan Raperda difasilitasi oleh Bagian Hukum dan pada saat ini sudah pada tahap konsultasi publik. Pada hari ini, konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah diselenggarakan secara hybrid di Ruang Bina Karya. Hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Bappeda dan Litbangda pada acara tersebut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Wahyu Hernowo, S.T., M.Eng. Disampaikan oleh beliau bahwa inovasi dapat dimunculkan dengan melihat kondisi realita atau permasalahan yang ada dan harapan yang ingin dicapai.

“Seringkali kita tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah inovasi sehingga OPD tidak dapat melaporkan inovasi kepda Bappeda dan Litbangda karena merasa tidak mempunyai inovasi. Hal ini berdampak pada saat pelaksanaan penilaian Indeks Inovasi Daerah melalui Inovation Government Award yang diselenggarakan oleh Kemendagri Tahun 2022 Kabupaten Magelang baru memperoleh predikat inovatif.” papar Kabid Litbang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebuah auto kritik sebagai introspeksi bersama bahwa di Kabupaten Magelang belum ada ajang kontestasi inovasi di tingkat kabupaten untuk merangsang dan mendorong berbagai pihak secara komprehensif. Ke depan hal ini perlu dilakukan untuk dapat menumbuhkan semangat berinovasi. Melalui Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, pemerintah mendorong Pemerintah Desa, BUMDes, BUMD, Perguruan Tinggi, ASN, Perangkat Daerah dan segenap lapisan masyarakat untuk menciptakan sesuatu yang inovatif. Khusus untuk Perangkat Daerah, ditargetkan satu Perangkat Daerah Satu Inovasi setiap tahunnya.

Harapan yang ingin dicapai, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat menjadi payung hukum dan penyemangat bagi kita semua untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang melalui kreativitas dan inovasi.

Kirim Komentar